Advertorial
Intisari-Online.com - Deputi Manager Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya Dini Sulistyawati mengatakan, petugas PLN tidak pernah melakukan transaksi apapun di lokasi pelanggannya.
Dini menjelaskan, syarat dan ketentuan transaksi bisa didapatkan melalui contact center PLN 123. Misalnya, untuk mengetahui tarif ubah daya, permohonan sambungan baru, sambungan sementara, dan pengaduan gangguan listrik lainnya.
Seluruh kegiatan tersebut akan langsung direspon oleh agen contact center PLN.
"Pasang baru dan penambahan daya sudah ada ketentuan tarif resmi, yang benar adalah kami tidak pernah bertransaksi di lokasi pelanggan," ujar Dini saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
(Baca juga: Bagai Dunia Lain, Inilah 10 Editan Foto Hewan yang Membuat Imajinasi Kita Melayang)
Begitu juga dengan makanisme pembayaran. PLN hanya menerima pembayaran melalui mekanisme transfer ke rekening bank yang telah ditentukan.
Dini mengimbau warga lebih berhati-hati bila ada orang yang mengatasnamakan petugas PLN dan meminta bayaran terkait pemasangan listrik dan atau jenis kegiatan lainnya.
"Harus berhati-hati. Intinya PLN tidak pernah melakukan transaksi apa pun di lokasi. Bila ada hal seperti itu segera hubungi contact center 123," ujar Dini.
Sebelumnya seorang warga berinisial YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku dituduh mencuri aliran listrik dan diminta membayar denda Rp968.940.852 oleh PLN. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda.
(Baca juga: (Video) Hebat, Cerebral Palsy Tak Menghalangi Komedian Ini untuk Berpetualang Naik Gunung Berapi)
Masalah ini telah ia laporkan ke Ombudsman RI dan Bareskrim Polri. Belakangan, YR melalui kuasa hukumnya juga melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (23/3/2018).
Awal mulanya, penjaga kos YR, Boby meminta bantuan YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan.
Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.
YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik.
(Baca juga: (Foto) Memerah! Akibat Debu dari Gurun Sahara Pulau Kreta di Yunani Ini Terlihat Bagaikan Planet Mars)
Atas persetujuan YR, Boby menerima tawaran itu dengan melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp15 juta yang diminta.
Berselang enam bulan setelah pemasangan, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.
YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp968 juta. Menolak membayar denda, sambungan listrik YR pun diputus.
(Baca juga: Menghabiskan Biaya Rp3,3 Miliar, Seperti Apa Kecanggihan Toilet Bikinan Kementerian PU?)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-Hati, Petugas PLN Tak Pernah Bertransaksi di Lokasi Pemasangan Listrik")