Advertorial

Menteri Susi Menggebrak, Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Bakal Dipermalukan ke Publik

None
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Menteri Susi Pudjiastuti akan mengumumkan nama pemilik kapal ikan yang tak berizin ke publik untuk dipermalukan.
Menteri Susi Pudjiastuti akan mengumumkan nama pemilik kapal ikan yang tak berizin ke publik untuk dipermalukan.

Intisari-online.com -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bikin gebrakan di awal 2019.

Menteri yang di awal kariernya merintis usaha perikanan ini akan mengumumkan nama pemilik kapal ikan yang tak berizin ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memberlakukan naming and shaming untuk kapal tersebut.

Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Ini Rumah Menteri Susi Pudjiastuti di Pangandaran, 400 Pegawai Susi Air Tinggal di Sini

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.

Baca Juga : Peninggalan Belanda, Rumah Antik Menteri Susi yang Satu Ini Dianggap Angker

Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal. KKP dianggap mempersulit perizinan kapal.

Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat."

"Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.

Baca Juga : Inilah 6 Hal yang Diinginkan Pria dari Pasangannya Saat Berciuman

Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

“Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.

"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” lanjut dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Baca Juga : Menteri Susi Pudjiastuti: Perempuan Tidak Perlu Berdandan Selama Satu Jam, Asal ....

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi: Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Siap-siap Dipermalukan".

Artikel Terkait