1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.
2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.
3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.
4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.
Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.
Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.
Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!
(Aulia Dian Permata)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR