Advertorial
Intisari-online.com - Tubuh seorang wanita telah hilang dari makamnya di Tiongkok dalam perampokan sebuah makam karena dugaan 'pernikahan hantu'.
Dilansir dari Daily Mirror pada Selasa (8/1/2019), pernikahan hantu dikenal sebagai 'minghun'atau pernikahan roh, di Tiongkok.
Pernikahan ini mellibatkan, mayat yang dinikahkan dengan orang yang masih hidup dalam sebuah upacara, diyakini akan membawa kedamaian bagi orang mati di akhirat.
Ini dilakukan terutama, jika pengantin wanita atau pria meninggal mendadak sebelum pernikahan atau seorang anak tunggal yang meninggal.
Menurut BBC pada 2015, 14 mayat diyakini telah dicuri dari makamnya di satu desa di provinsi Shanxi, Tiongkok.
Keluarga desa China Utara ini, juga meyakini, bahwa mayat kerabat perempuan mereka yang meninnggal pada usia 18 tahun dicuri untuk upacara semacam itu.
Gadis itu awalnya telah di makamkan dengan sederhana selama hampir dua dekade lalu.
Selain itu, dalam peti mati gadis yang meninggal ini juga dikatakan tidak ada barang berharga di dalamnya.
Baca Juga : Sempat Meninggal Selama 5 Menit Wanita Ini Ceritakan Seperti Inilah Rasanya Mengalami Kematian
Oleh karena itu, sangat mustahil dicuri kalau bukan karena pernikahan hantu.
Menurut keterangan, keluarga juga menemukan sepasang sarung tangan yang diduga milik perampok yang membongkar makam.
Temuan tersebut kini telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Jauh sebelum itu, keluarga ini juga pernah mengungkapkan bahwa ada orang asing yang pernah mengunjungi rumahnya.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Mereka menawarkan diri untuk membeli mayat anak gadis mereka, untuk digunakan sebagai 'pengantin hantu', tetapi mereka menolaknya.
Hingga kemudian, setelah beberapa tahun berlalu, makamnya sudah dibongkar secara ilegal dan sudan tidak ditemukan apapun di dalamnya.
Pemerintah setempat, juga sedang dalam penyelidikan terkait kasus ini.
Menurut laporan pejabat China sempat melarang perdagangan mayat pada Agustus 2006 lalu.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Pasalnya, mereka dianggap melanggar hukum peraturan mayat, dan bagi yang masih nekat akan mendapat hukuman tiga tahun penjara.