Advertorial

Jika Ingin dapat Lebih Besar, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Disarankan Tunda Terima Uang Santunan

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Santunan yang diperoleh oleh keluarga korban Lion Air JT 610 bisa lebih besar dari Rp1,25 miliar karena ada keluarga yang menggugat Boeing.
Santunan yang diperoleh oleh keluarga korban Lion Air JT 610 bisa lebih besar dari Rp1,25 miliar karena ada keluarga yang menggugat Boeing.

Intisari-Online.com -Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP disarankan untuk menunda pengambilan uang santunan senilai Rp 1,25 miliar dari pihak Lion Air.

Hal ini disebabkan keluarga korban dapat menerima dana santunan yang lebih besar.

Saat ini, ada enam keluarga korban Lion Air PK-LQP yang telah menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat selaku perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8.

Salah satunya adalah keluarga dari Rio Nanda Pratama.

Baca Juga : KNKT: Setelah Pilot Kehilangan Kontrol, Lion Air JT 610 Menukik dengan Kecepatan 700 Km/Jam, Sebelum Akhirnya Menghantam Laut

Para keluarga korban yang menggungat Boeing diwakili oleh kuasa hukum Manuel von Ribbeck dari Firma Hukum Internasional Ribbeck Law Chartered.

Sidang pertama akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.

"Berdasarkan aturan dari Lion kalau sudah ada kompensasi, tidak boleh digugat. Jadi sebaiknya ditunda dulu mengambil uangnya karena kemungkinan besar ganti rugi dari Amerika jauh lebih besar," kata Manuel di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Selain menuntut ganti rugi dari pihak The Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.

Baca Juga : Ngeri, KNKT Pastikan Lion Air PK-LQP Sudah Tak Layak Terbang Sejak Penerbangan Denpasar-Jakarta

Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Agar lebih jelas dulu masalahnya di pengadilan (apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak). Jika terbukti ada masalah atau tidak layak di sistem penerbangan, maka kompensasinya jauh lebih besar. Kalau sudah dapat (uang ganti rugi dari The Boeing), setiap waktu nanti bisa diambil (ganti rugi) dari Lion," kata Manuel.

"Jadi hakim di Amerika tidak bergantung dari penelitian di sini. Hakim berhak menanyakan dari awal lagi. Jadi kita akan mencari fakta, bukti sendiri," ujar dia.

Baca Juga : Identifikasi Korban Lion Air JT 610 Resmi Dihentikan, Ini Nasib 64 Korban Tak Teridentifikasi dan Soal Santunan

Pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Kerawang, Jawa Barat, Senin (29/11/2018) lalu.

KNKT dalam pernyataan resminya menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019.

Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.

Pesawat Lion Air PK-LQP mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 22.56 WIB setelah terbang selama 1 jam 36 menit.

Baca Juga : Lion Air Terlanjur Pesan Ratusan Pesawat Boeing, Bagaimana Nasibnya Kini?

Setelah pesawat parkir, pilot melaporkan permasalahan pesawat udara kepada teknisi.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT-610.

Pesawat yang membawa sekitar 189 penumpang dan kru ini lalu jatuh di perairan Karawang sekitar 13 menit setelah lepas landas.

(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Gugat Boeing, Keluarga Korban JT-610 Disarankan Tunda Terima Santunan Lion Air".

Baca Juga : Dua Dokter Muda Ini Jadi Korban Lion Air JT 610, Dua Firma Hukum di AS Sepakat Gugat Boeing, Ada Apa?