Advertorial
Intisari-Online.com - Izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux ( Bolt) akan dicabut Kominfo hari ini, Senin (19/11/2018).
Jika izin frekuensi dicabut, pengguna Bolt bisa kehilangan layanan.
Lantas bagaimana nasib pelanggan Bolt?
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melindungi hak para pelanggan Bolt, pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah perlindungan dengan menggandeng organisasi perlindungan konsumen.
Baca Juga : Foto-foto Terakhir yang Diduga dari Lion Air JT 610 Tersebar, Kemenkominfo: Itu Semua Hoaks!
Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko, Kominfo akan bekerja sama dengan BKPN dan YLKI untuk melindungi hak-hak konsumen Bolt yang izin penggunaan frekuensinya akan dicabut hari ini.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja langkah yang diambil setelah Kominfo menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Hari ini akan diambil sesuai peraturan yang berlaku, sedang kami siapkan insya Allah."
"Langkah untuk perlindungan konsumen juga sedang kami siapkan," ungkap Dwi kepada KompasTekno, Senin (19/11/2018).
Baca Juga : Netizen Geram Hingga Mengugat, Aplikasi Tik Tok Resmi Di Blokir Kemkominfo, Rupanya inilah Awal Pemicunya
"Kebetulan PIC (personal in charge) untuk itu bukan saya, tapi secara umum sudah dikomunikasikan ke BPKN dan YLKI," imbuhnya.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt akan dicabut hari ini oleh Kominfo.
Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Baca Juga : Kominfo Keluarkan Aturan Baru, Kini Pengguna Bisa Daftarkan Banyak Nomor Hanya dengan 1 NIK, Asal...
Sampai Senin (19/11/2018) pagi hari ini, baik PT First Media Tbk (KBLV) maupun PT Internux (Bolt) belum melakukan pembayaran tunggakan sepeser pun.
Padahal, masa tenggat yang diberikan Kominfo hanya sampai 17 November Kemarin.