Intisari-Online.com - Nasib sial sedang menimpa penemu bitcoin, Craight Wright.
Laki-laki yang dikenal dengan Satoshi Nakamoto itu dituntut 10 miliar dolar AS (Rp142, triliun) setelah dituduh mencuri bitcoin milik mendiang rekan bisnisnya, David Kleiman.
Yang menuntut adalah keluarga Kleiman melalui pengadilan di Florida, AS.
Lewat dokumen tuntutan, keluarga Kleiman menyebut bahwa Wright memalsukan dokumen mengenai aset kepemilikan W&K Info Defence Research LLC terhadap rekan bisnisnya.
Dalam dokumen yang diduga sudah dipalsukan, Wright diberikan hak atas bitcoin milik Kleiman sejumlah 1,1 juta Bitcoin, atau senilai 10 miliar dolar AS (Rp142,8 triliun).
Sebagai bukti, saudara laki-laki Kleiman, Ira mencantumkan sebuah salinan e-mail yang dikirimnya pada 2013.
Dalam surat itu, Wright mengaku bahwa dirinya memang memegang sebagian koin milik Kleiman.
“Dave menyebutkan jika Anda dipercaya untuk memegang 1 juta keping bitcoin. Dari jumlah tersebut, 300 ribu di antaranya milik Dave, sedangkan 700 ribu lainnya milik Anda. Benar begitu,” tulis Ira dalam e-mail tersebut.
“Kurang lebih sebanyak itu, tapi belum dikurangi dengan kebutuhan perusahaan,” balas Wright pada e-mail Ira.
Untuk diketahui, harga 1 keping bitcoin saat berita ini ditayangkan adalah setara 10.564 dolar AS (Rp145 juta).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (2/3), Wright telah dipanggil ke pengadilan pada 15 Februari lalu.
Namun hingga saat ini ia belum dijatuhi vonis apa pun.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR