Intisari-Online.com - Selain Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).
Bimanesh ditetapkan bersama-sama mantan kuasa hukum Setnov dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keduanya bahkan dikabarkan sudah diterbitkan.
(Baca juga: DynCorp, Pabrik Tentara Bayaran yang Memproduksi Manusia Penjual Nyawa)
Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebut Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Masih menurut Sapriyanto, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Refa juga membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK kemarin sore. S
Surat tersebut langsung diterima oleh Fredrich, yang sempat mendampingi Setya Novanto ketika awal penyidikan kasus e-KTP.
"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kami sudah terima. Jadi Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR