Find Us On Social Media :

5 Fakta tentang Kartu Nikah, Bisa Terhubung Aplikasi dan Memiliki Barcode

By Intisari Online, Rabu, 14 November 2018 | 06:59 WIB

4. Bertahap

Penerbitan kartu nikah diprioritaskan bagi pasangan baru yang menikah. Namun, bagi pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap.

Meski demikian, belum ada mekanisme pendistribusian kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah.

Pemberitaan sebelumnya juga menyebutkan bahwa penyuplaian buku nikah akan dilakukan secara bertahap.

5. Model kartu nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, kartu nikah diharapkan dapat lebih simpel dibandingkan buku nikah dari segi bentuk.

Menurut dia, kartu nikah nantinya dapat disimpan di dalam dompet (seperti ATM atau KTP), sehingga dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.

Kartu nikah ini berbentuk persegi panjang berwarna dasar hijau dengan campuran warna kuning. Di bagian atasnya, terdapat tulisan (kop) Kementerian Agama.

Terdapat dua kotak yang akan berisi foto pasangan dibagian bawah kop Kementerian Agama. Kemudian, nantinya akan dipasang barcode di bawah kotak foto pasangan.

Barcode menunjukkan data seperti wajah, nama dan tanggal pernikahan pasangan.

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Kartu Nikah".

Baca Juga : Pernah Menikah 13 Kali, Nenek 60 Tahun Ini Berakhir di Pelaminan Bersama Pemuda 23 Tahun