Intisari News
Syekh Puji Dilaporkan Polisi Karena Nikahi Gadis 7 Tahun, KPAI: 'Bisa Mendapatkan Hukuman Tambahan Kebiri Lewat Suntik Kimia'
4 Tahun yang lalu - Syekh Puji dianggap melakukan tindakan kejahatan seksual untuk kedua kalinya, dan bisa dikategorikan residivis seksual anak.