Technology
Mulai 15 Desember, Beli Kartu SIM Wajib Tunjukkan KTP, SIM, Passport atau KK
8 Tahun yang lalu - Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15 Desember 2015, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru. Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitas (KTP, SIM, Passport atau KK) pada penjual.