Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.
Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat. (Sinar Putri S.Utami)
(Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Simak, berikut ini sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan”)
Baca Juga : Bukti Cinta Itu Buta: Pria Asal Jepang Ini Nikahi Sebuah Hologram
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR