Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif. Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp19,1 triliun.
Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp15,89 triliun. Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp3,21 triliun.
Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.
Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.
Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10/2018).
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Di mana izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Baca Juga : Jangan Remehkan Plak Gigi, Dampaknya Bisa ke Mana-mana Hingga Otak!
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR