Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.'
Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid.
BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas persoalan tersebut.
Baca Juga : Pernah Menikah 13 Kali, Nenek 60 Tahun Ini Berakhir di Pelaminan Bersama Pemuda 23 Tahun
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Masih Ada Peluang! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Asalkan Penuhi Syarat Ini
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR