Intisari-Online.com – Jakarta memang identik dengan macet. Tapi apakah lantas dengan begitu terus menghalalkan segala cara untuk menembus kemacetan itu?
Salah satu cara mengatasi kemacetan itu, bagi pengendara motor tentunya, adalah melewati trotoar. Sebuah kesalahan yang harusnya menerima sanksi sebab dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, dan bukan untuk orang pribadi.
Namun karena penegakan hukum yang masih lemah, maka sudah jamak kita lihat pengendara motor dengan leluasa melintasi trotoar.
Bahkan seperti yang bisa kita saksikan di video ini, trotoar di Jalan Kebunsirih, Jakarta Pusat, yang tidak jauh dari pusat kekuasaan itu pun sudah dilanggar pengendara motor.
Video yang diunggah oleh JP Production itu mengabadikan aksi Koalisi Pejalan Kaki yang mengampanyekan trotoar untuk pejalan kaki.
(Baca juga:Proyek Seperempat Abad Trotoar Jakarta, Cermin Kemajuan Kota Jakarta)
“Namanya berkendara yaa di jalan raya, macet resiko (dinikmati saja), kalau tidak mau macet yaa jalan kaki.” Begitu sebagian tulisan mereka di Facebook.
Di video yang sudah dilihat sebanyak 1.718.746 (per 15/7/2017 pukul 18.25) itu terlihat pengendara motor marah-marah karena merasa terganggu lajunya.
Sudah salah, masih marah-marah?