Intisari-Online.com - Tak banyak menjadi perhatian, selama libur Idul Fitri, beberapa markas polisi di Indonesia mulai Polda, Polres, Polsek, hingga petugas polisi yang bertugas banyak mendapat ancaman dari berbagai pihak .
Menilik dari jumlahnya, berbagai ancaman ini cukup mengkhawatirkan. Dalam waktu lima hari terakhir saja, sudah lima kali ancaman. Berikut peristiwanya:
Minggu (25/6) Mapolda Sumatera Utara, Medan.
Penyerangan oleh dua orang terhadap petugas jaga di Mapolda Sumut pada pukul 03.00 WIB. Akibatnya Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia akibat serangan benda tajam.
Polisi berhasil melumpuhkan dua pelaku, yakni Syawaluddin Pakpahan (43) yang harus menjalani perawatan karena tertembak. Sedangkan pelaku lain, Ardial Ramadhana alias Hardi (34) tewas ditembak.
Polisi juga menangkap dua pelaku lain yakni Hendry Pratama alias Boboy (17) dan Firman Putra Yudi (32).
Senin (26/6) Mobil Patwal Polisi di Serang Banten.
Ditemukan selebaran teror berisi ancaman yang mengatasnamakan ISIS di sebuah mobil polisi yang terparkir di dekat Alun Alun.
Selebaran yang ditulis dalam dua bahasa itu, penulis menyampaikan ia berbaiat pada pimpinan kelompok ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Penulis tidak anti NKRI tapi tidak suka dengan demokrasi.
Selasa (27/6) Polsek Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat
Ditemukan panah dan busur di samping penjagaan Polsek, pada pukul 07.50 WITA.
Sebelumnya pukul 03.30 WITA, orang tidak dikenal dengan membawa panah masuk dengan cara melompati pagar tembok samping Polsek. Kejadian serupa sudah terjadi selama empat kali berturut-turut.
Selasa (27/6) Mapolda Jawa Tengah, Semarang
Seorang pria diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan saat berada di depan Mapolda Jateng. Bahkan sempat menengak-nengok dan hendak memanjat pagar.
Ciri pria tersebut berambut pendek,berjenggot dan menggunakan kaos merah lengan pendek. Ada tas hitam yang dibawa di dada.
Setelah digeledah, tidak ditemukan kartu identitas. Namun berdasarkan pengecekan Inafis, diketahui namanya MR (32) warga Blitar.
Dari penggeledahan, tidak ada barang berbahaya. Hanya Dari hasil penggeledahan terhadap MR, tidak ditemukan barang berbahaya namun ada dua KTP, dua bilah pisau dapur, satu cuter, beberapa paku bekas hingga uang koin.
Karena membawa senjata tajam, MR dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951.
Rabu (28/6) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Terjadi penyerangan terhadap petugas di Pos Penjagaan pukul 00. WITA. Pelaku bernama Ahmad Soalihin (34) warga Desa Manggeasi, Kab Dompu mencoba menabrak anggota piket menggunakan mobil dan menembakkan Airsofgun.
Awalnya pelaku terlibat cekcok keluarga, lalu kakak pelaku yang kebetulan anggota polisi mencegah dengan mengontak piket jaga di Polres.
Tiba-tiba pelaku yang sudah ada di Polres mencoba menabrak petugas lalu keluar dan menembakkan Airsoftgun. Akibatnya, polisi berusaha melepaskan tembakan peringatan dan membekuk pelaku tak jauh dari TKP.
Artikel ini sudah dimuat di Tribunnews.com dengan judul “Belum Ada Seminggu, Markas dan Anggota Polisi Lima Kali Diserang serta Diteror”