Advertorial
Intisari-Online.com – Nama Saddil Ramdani (19) sempat masuk dalam skuad Timnas Indonesia yang akan berlaga di Piala AFF 2018.
Namun jelang bertanding beberapa hari lagi, impian tersebut harus Saddil kubur.
Sebabnya, ia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Bagaimana kasus ini sebenarnya?
Berikut4 faktanya.
1. Bertengkar dengan Sekar
Dilaporkan oleh bolasport.com, Saddil terlibat pertengkaran dengan Sekar di belakang Mes Persela Lamongan pada Rabu (31/10).
Pertengkaran tersebut membuat Saddil melayangkan pukulan ke wajah Sekar dan membuat wajah kekasihnya tersebut terluka.
Setelah kejadian tersebut, Sekar melaporkan Saddil ke Polres Lamongan.
Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Saddil atas Laporan Polis No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.
Pemain timnas Indonesia ini pun terancam dalam dua pasal sekaligus yaitu pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP tentangpenganiayaan.
Baca Juga : Pretty Asmara Meninggal dan Sempat Didiagnosis Sakit Lambung, Ini 7 Makanan yang Bisa Redakan Sakit Lambung
2. Dicoret dari Timnas
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, nama Saddil langsung dicoret dari skuat Timnas Indonesia yang akan berlaga di Piala AFF 2018 pada 5 November 2018.
Asisten pelatih Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto, sudah mengkonfirmasi pencoretan Saddil.
Namun selain faktor hukum yang sedang akan dihadapi gelandang muda ini, faktor terlambat bergabung ke skuad Timnas Indonesia juga menjadi alasan.
"Setelah berbicara antara Coach Bima Sakti dan staf pelatih, Saddil dengan berat hati tidak akan disertakan dalam tim ini,” ucap Kurniawan kepada wartawan di Cikarang, pada Sabtu (3/11/2018).
“Saddil nantinya akan digantikan oleh Andik Vermansah.”
Seperti yang kita tahu bahwa Timnas Indonesia akan bertolak ke Singapura guna menghadapi Timnas Singapura dalam Piala AFF 2018 grub B.
3. Ancaman hukuman hingga 3 tahun perjara
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan.
Karenanya, Saddil akan ditahan dan dijerat dua pasal.
Yaitu Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara dan pasal 352 KHUP dengan ancaman 9 bulan penjara.
4. Laporan dicabut korban
Beberapa hari setelah penetapan Saddil sebagai tersangka dan dicoretnya nama Saddil dari Timnas Indonesia, kompas.com melaporkan bahwa korban mencabut laporannya.
Dan hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepolisian Lamongan.
Di mana sudah ada pencabutan laporan atas kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh korban dengan didampingi keluarganya.
"Saudara Sekar dan ibunya atau korban, sudah setuju untuk pencabutan itu. Namun, kami tetap menunggu proses yang akan kami gelarkan Senin besok sekaligus konferensi pers," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11/2018) malam.
Belum jelas apa alasan korban mencabut laporan tersebut. Namun yang pasti kasus akan tetap diproses dan Saddil tetap tidak bisa memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2018.
Saddil sendiri mengakui penganiayaan tersebut dan siap menanggung risikonya.
Baca Juga : (Video) Segala Kemewahan Ini Rupanya Ada Dalam Mobil, Begini Proses Renovasinya yang Sangat Keren!