Black box tidak dipublikasikan karena ada aturan resmi yang melarang hal tersebut.
Larangan publikasi rekaman black box dimuat dalam peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) annex 13.
Dalam aturan tersebut berbunyi isi kotak hitam tidak boleh disiarkan oleh siapapun pada masyarakat luas.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tafsiran liar atau tidak sesuai dengan keadaan asli oleh masyarakat.
KNKT memiliki waktu 12 bulan pertama untuk mengunduh, membaca dan menganalisa rekaman black box yang ditemukan.
Nantinya selama proses identifikasi dan analisa, bukan hanya KNKT yang akan melakukannya, biasanya negara yang membuat pesawat tersebut juga turut hadir mendengar rekamannya.
Dalam kasus Lion Air ini, pihak Boeing dari Amerika Serikat juga akan ikut serta.
Baca Juga : Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat, Pilot: Begini Tips Menyelamatkan Diri
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR