Ketiganya hanya memilih diam dan sesekali menganggukan kepala mereka saat mendengarkan penerjemah mengartikan apa yang dikatakan majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim langsung menutup dan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum terdakwa membuat pembelaan atas tuntutan yang dilakukan JPU.
Meski sidang sudah ditutup, namun Tan Mai terus mengoceh dengan mengucapkan kata-kata cacian dalam bahasa China.
Dia menuding polisi membuat bukti palsu dan menganggap orang Indonesia menipu orang Taiwan hingga dirinya harus terima tuntutan mati.
Baca Juga : China Memiliki Serat Terkuat di Dunia, Disebut Bisa Digunakan untuk Elevator Sampai Luar Angkasa
Ketua Tim JPU Daru TS mengatakan, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah.
Perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia.
"Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini," kata Daru.
Demikian juga dengan sikap para terdakwa yang selama dalam persidangan cenderung berbelit-belit.
Baca Juga : China Memiliki Serat Terkuat di Dunia, Disebut Bisa Digunakan untuk Elevator Sampai Luar Angkasa
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR