Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:
- Satu mata
Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Pendengaran
Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.
- Ibu jari tangan kanan
Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).
- Jari kelingking kanan
Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).
- Jari tengah atau jari manis kanan
Apabila karena kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak memperoleh ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).
- Jari telunjuk kanan
Jika kecelakaan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban akan mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).
- Jari telunjuk kiri
Jika jari telunjuk kiri hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).
- Jari kelingking kiri
Jika jari kelingking hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)
- Jari tengah atau jari manis kiri
Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).
4. AHLI WARIS
Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Ini Tanggapan BRI Soal Beredarnya Kabar Pemblokiran Kartu ATM 'Non-Chip'
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR