Korban ditinggalkan dengan tengkorak yang retak, jari-jari patah, dan luka fatal di kepala dan wajahnya.
Tubuhnya tidak dapat dikenali, dan ia hanya bisa diidentifikasi dari sidik jarinya yang tercatat.
Dalam sebuah surat kepada hakim dari penjara, Crow menyatakan, "Saya telah menerima kenyataan bahwa saya tidak akan pernah melihat kawan saya lagi, untuk pergi memancing, atau mengendarai sepeda motor saya lagi."
Dia menambahkan, "Sulit bagi saya untuk berdiri." turun, tetapi jika saya salah yang saya ketahui saat ini, saya siap untuk dan menghadapi keadaan." tambahnya.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Akibat tindakan tersebut akhirnya, Crow menerima hukuman 22,5 tahun di penjara, akibat pembunuhan.
Namun saat Crow divonis hukuman tersebut, Hukum Florida menawarkan kemungkinan pembebasan bersyarat, jika narapidana menunjukkan perilaku berbuat baik.
Source | : | Ocala.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR