Advertorial

Kasus Peluru Nyasar di Kantor DPR, Ternyata Tersangka Sudah Tembakkan Hampir 300 Peluru

Masrurroh Ummu Kulsum
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Tersangka peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tersangka peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Intisari-Online.com – Kasus "peluru nyasar" yang terjadi pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung DPR RI masih menjadi perhatian masyarakat.

Dua orang tersangka berinisial I (32) dan R (34) telah ditetapkan oleh polisi.

Dalam penyelidikan terungkap, tersangka peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Dia (tersangka) kan membeli 9 dus (peluru), tiap dusnya ada 50 butir. Dia sudah menembakkan 290-an (peluru) lebih lah," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga : Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, karena Menembak Bukan Cuma Soal Menarik Pelatuk

Argo mengatakan, awalnya tembakan tersangka mengarah ke sasaran yang tepat.

Namun, pada tembakan terakhir, senjata api jenis Glock 17 yang digunakan dipasangi perangkat tambahan bernama switch auto.

"Hal ini membuat peluru yang ditembakkan tak terkontrol karena tersangka kaget tiba-tiba terjadi tembakan bertubi-tubi ke arah atas, padahal hanya sekali menekan pelatuk," kata dia.

Kepada polisi, tersangka berinisial I mengaku memasukkan 4 butir peluru pada tembakan terakhir.

Namun, polisi menemukan 5 butir peluru dan 6 bekas tembakan di Gedung DPR RI.

"Kami masih mendalami berapa sebenarnya peluru yang ditembakkan," tutur Argo.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).

Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan yang berada di samping Kompleks Parlemen.

Baca Juga : Kisah Penampakan Makhluk Tak Berwajah Gegerkan Satu Kota, Ternyata Inilah Fakta di Baliknya

Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi masih melakukan penyisiran di Gedung DPR RI guna menyelidiki kemungkinan ditemukannya proyektil lain.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, setelah kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Lapangan Tembak Senayan tidak beroperasi untuk sementara waktu.

"Iya, cuma Senin (pada saat kejadian peluru nyasar) saja dibuka. Setelah itu dilarang untuk digunakan," ujar Ulung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Ia mengatakan, izin operasional lapangan tembak akan diputuskan kembali oleh Kapolri.

"Pokoknya nanti Kapolri bilang sama DPR bilang buka ya buka. Dibuka harus dalam keadaan yang aman, supaya enggak ada peluru nyasar lagi," kata dia.

Ia menyarankan, lapangan tembak dilengkapi lorong khusus.

Dengan demikian, peluru yang ditembakkan ke arah atas tetap berada di lingkungan lapangan tembak dan tak melesat keluar.

Sebelumnya diberitakan, dua peluru ditemukan pada Senin (15/10/2018) di lantai 13 dan 16 gedung DPR RI, sedangkan dua peluru lain ditemukan di lantai 10 dan 9 pada Kamis (17/10/2018).

Baca Juga : Awkarin dan Reza Arap, Sosok Kontroversial di Dunia Maya yang Kini Dedikasikan Hidupnya untuk Sesama

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).

Kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan di samping Kompleks Parlemen.

Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tersangka Kaget setelah Memberondongkan 300 Peluru ke Ruangan Anggota DPR.

Baca Juga : Ngeri! Ilmuan Berhasil Mengungkap Sisi Gelap Mi Instan dengan Bukti Ini

Artikel Terkait