Intisari-Online.com – Kasus "peluru nyasar" yang terjadi pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung DPR RI masih menjadi perhatian masyarakat.
Dua orang tersangka berinisial I (32) dan R (34) telah ditetapkan oleh polisi.
Dalam penyelidikan terungkap, tersangka peluru nyasar di Gedung DPR RI sudah menembakkan hampir 300 butir peluru, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Dia (tersangka) kan membeli 9 dus (peluru), tiap dusnya ada 50 butir. Dia sudah menembakkan 290-an (peluru) lebih lah," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, karena Menembak Bukan Cuma Soal Menarik Pelatuk
Argo mengatakan, awalnya tembakan tersangka mengarah ke sasaran yang tepat.
Namun, pada tembakan terakhir, senjata api jenis Glock 17 yang digunakan dipasangi perangkat tambahan bernama switch auto.
"Hal ini membuat peluru yang ditembakkan tak terkontrol karena tersangka kaget tiba-tiba terjadi tembakan bertubi-tubi ke arah atas, padahal hanya sekali menekan pelatuk," kata dia.
Kepada polisi, tersangka berinisial I mengaku memasukkan 4 butir peluru pada tembakan terakhir.
Namun, polisi menemukan 5 butir peluru dan 6 bekas tembakan di Gedung DPR RI.
"Kami masih mendalami berapa sebenarnya peluru yang ditembakkan," tutur Argo.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR