Menurutnya, hampir 174 pekerja diberhentikan telah memiliki keluarga sendiri dan beberapa di antaranya adalah pasangan suami istri yang bekerja selama lebih dari 10 tahun.
Sementara itu manajer dari Organisasi Keselamatan Sosial (Perkeso) Kluang, Suzaimie Abdul Aziz, ketika dihubungi mengatakan memaklumkan tentang pemecatan itu dan siap membantu semua karyawan melalui Skema Asuransi Pekerjaan (SIP).
Baca Juga : KPK Kepada Jokowi: Permudah Pemecatan PNS!
"Proses pengajuan akan dilakukan sesegera mungkin dan mereka akan dapat datang langsung ke Kantor Kluang Perkeso untuk memperoleh informasi dan mengisi formulir."
"Pembayaran bantuan sebesar 600 ringgit selama tiga bulan akan dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari mereka terbebani dengan biaya hidup, sambil berusaha mencari pekerjaan melalui program pencarian kerja yang ada di Perkeso," katanya. (Adrie P. Saputra)
Source | : | sinarharian.com.my |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR