Ancaman penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek berusia 80 tahun, berinisial YS, diamankan aparat kepolisian di Bener Meriah, Aceh.
Ia terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD berusia 8 tahun di Kecamatan Timang Gajah.
Menurut Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal, terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban mendengarkan cerita dari salah seorang kerabatnya tentang ledekan dari rekan korban di sekolah.
Selain itu, korban dengan lugu mengakui mendapatkan perlakuan berupa pencabulan dari pelaku setelah diiming-imingi dengan uang sebesar Rp2.000.
"Dari informasi yang kami kumpulkan, ini sudah terjadi dua kali. Terakhir, Senin 8 Oktober lalu. Sementara pertama kali dilakukan terhadap korban sekitar sebulan yang lalu," kata Jufrizal, Selasa (16/10/2018).
Kasus tersebut kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, karena pertimbangan usia pelaku yang sudah 80 tahun.
Pelaku terancam pasal 76E Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Iwan Bahagia)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Cabul Kakek 80 Tahun ke Bocah 8 Tahun Diintip Rekan Korban")
Baca Juga : Dalam Buku Pamungkasnya, Stephen Hawking Tetap Nyatakan ‘Tidak Ada yang Namanya Tuhan’
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR