5. Terancam 20 tahun penjara
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memeperlakukan senjata api.
(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya...".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR