Billy pun diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2009.
Ketika itu Majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Lantas pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda dan dinilai masih dapat berubah.
Sementara hal yang memberatkan bagi Billy adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.
Kali ini Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Baca Juga : Bikin Merinding, 11 Jasad Bayi Ditemukan di Langit-Langit Rumah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR