Namun, bayi itu kelak tidak akan memiliki gelar kerajaan karena batasan yang dikenakan oleh kakek buyut Pangeran Harry, Raja George V dengan batasan gelar dalam keluarga kerajaan pada tahun 1917.
Hal ini berarti kelahiran pertama dari pasangan Harry dan Meghan akan terlalu jauh di bawah garis suksesi menjadi seorang Royal Higness (HRH untuk Yang Mulia).
George V menyatakan bahwa: "Cucu-cucu putra-putra dari Sovereign tersebut dalam garis laki-laki lengsung (kecuali putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales) akan memiliki dan menikmati semua kesempatan gaya dan gelar Dukes dari kerajaan."
Putra tertua dan pewaris seorang Dukes dapat menggunakan salah satu gelar bangsawan ayahnya, menurut Debrett.
Baca Juga : Rumah Berantakan Berusia 2,3 Abad Ini Dijual Rp2,3 Miliar, Begini Penampakannya
Jadi, bayi Harry dan Meghan tidak akan secara otomatis menjadi pangeran atau putri, kecuali Ratu menerbitkan Surat Paten sebelum kelahirannya.
Jika laki-laki, anak itu akan menjadi Earl of Dumbarton, salah satu gelar tambahan yang diterima Harry dari Ratu di pagi hari pernikahannya.
Jika perempuan, dia akan menjadi Lady (nama pertama) Mountbatten-Windsor, dan putra berikutnya (nama depan) Mounbatten-Windsor.
Namun, Ratu bisa membuat perubahan yang memungkinkan untuk anak-anak Harry dan Meghan menjadi HRH, Pangeran dan Putri.
Baca Juga : Prank Berujung Maut: Kisah Jachintha Saldanha yang Berakhir Tragis Setelah Membongkar Informasi Kerajaan
Source | : | Mirror |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR