Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.
C. GOLONGAN III
Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
Baca Juga : 5 Hal Ganjil Saat Kematian Suzanna Ratu Horor Indonesia: Upacara Pemakamannya Disembunyikan dari Keluarga
Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu.
Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup.
Baca Juga : Mandi Air Dingin di Pagi Hari Bermanfaat Bagi Kecantikan Kulit hingga Turunkan Berat Badan
Mereka ini mendapat ½ bagian.
Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
TIP Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Baca Juga : Suzanna Sakit Diabetes dan Meninggal Usai Minum Susu di Malam Hari, Bahayakah Susu bagi Penderita Diabetes?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR