Baca Juga : Tragis, Perempuan Ini Terjatuh dari Lantai 27 dan Langsung Tewas Gara-gara Ingin Selfie
Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan.
Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Baca Juga : Hari Batik Nasional: Selain Batik, Ini 5 Hal di Indonesia yang Dianggap Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO
B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.
Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
Baca Juga : Link Live Streaming Madura United vs Persija Jakarta: Saling Sikut Merebut Posisi 2 Klasemen Sementara
Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris.
Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR