Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.
Mereka menyuarakan kritikannya dan menggambarkannya sebagai intervensi berat terhadap privasi seseorang.
Baca Juga : Pengakuan Pendiri WhatsApp Bahwa Ia Telah 'Menjual Privasi Pengguna' ke Facebook
Aturan itu termaktub dalam Undang-undang Bea dan Cukai 2018 yang mulai berlaku sejak awal Oktober lalu.
Hal itu akan memungkinkan para pejabat untuk meminta orang-orang yang ingin memasuki negara membuka kunci perangkat elektronik agar dapat dicari.
Jika mereka tidak menyerahkan kata sandi ponsel, sebagai gantinya harus membayar denda sekitar 2.500 poundsterling (sekitar Rp49 juta).
Salain denda, perangkat smartphone Anda juga akan disimpan dan bahkan disita oleh petugas penjaga perbatasan.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
Source | : | Express.co.uk |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR