Untuk perkara suap, Rendra Kresna sebagai penerima dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama Armando diduga melanggar pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bupati Malang Korupsi demi Lunasi Utang Kampanye.
Baca Juga : Yuli Sumpil Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Masuk Stadion: Jualan Kue Hingga Cincin Tunangan demi Arema
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR