Dalam pesta tersebut juga, tersangka meminta uang Rp750.000 kepada masing-masing pasangan.
Eko juga ikut terlibat dalam pesta seks tersebut. Bahkan dia mengajak isterinya yang tengah hamil 8 bulan untuk ikut terlibat dalam pesta tersebut.
"Isteri tersangka tengah hamil 8 bulan anak kedua, juga dilibatkan dalam pesta seks," ucapnya.
Tersangka diancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (Achmad Faizal/Aprillia Ika)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Modus Pesta Seks Tukar Pasangan di Surabaya" dan "Penggerebekan Pesta Seks di Surabaya, Ibu Hamil 8 Bulan Ikut Ditangkap")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR