Davis didakwa oleh layanan masyarakat, bersama dengan denda besar-besaran, dan tentunya hukuman penjara jika tidak mampu menebus dendanya.
Melansir dari New York Times, disebutkan bahwa denda yang harus di bayar oleh Davis sekitar 1.700 dolar AS (sekitar Rp25,9 juta).
Baca Juga : Kisah Kakak Nunuk: Berhasil Selamat Pascagempa Donggala Meskipun kaki Kirinya Sobek Saat Naik Plafon Masjid
Hukuman yang diterima Davis tersebut dengen segera diketahui oleh pihak masjid dan salah satu pengurus masjid mengomentari hal itu.
"Kami mendengar bahwa dia mengalami masalah keuangan," kata Presiden Masjid Louay Nassri.
Bahkan pihak masjid juga tak tinggal diam dengan hukuman yang dilayangkan pengadilan pada Davis sebagai gantinya pihak masjid melakukan hal yang tak terduga.
Mereka dengan sukarela memberikan sumbangan pada Abraham Davis untuk meringankan beban denda yang diterimanya.
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
Source | : | New York Times,independent.co.uk,IlmFeed |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR