Karena itu, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya cari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda.
Dengan begini, setidaknya pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.
Baca Juga : 'Saya Suruh Dia Lari Cepat, Tapi Dia Tersapu Ombak,' Kata Puteri Pratiwi Korban Gempa dan Tsunami Palu
2. Cermati alamat situs
Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link, cermatilah alamat URL situs dimaksud.
Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi -misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan.
Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar 43.000 situs di Indonesia yang mengklaim sebagai portal berita.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terverifikasi sebagai situs berita resmi tak sampai 300.
Artinya terdapat setidaknya puluhan ribu situs yang berpotensi menyebarkan berita palsu di internet yang mesti diwaspadai.
3. Periksa fakta
Dari mana berita berasal? Siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri?
Sebaiknya jangan lekas percaya apabila informasi bersal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat. Perhatikan keberimbangan sumber berita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR