Advertorial

Menjajakan Seks hingga Rp3,8 Juta per Jam, Ibu Muda Ini Juga Kejam Terhadap Bayinya Laiknya Psikopat!

Adrie Saputra
Moh. Habib Asyhad
Adrie Saputra
,
Moh. Habib Asyhad

Tim Redaksi

Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga Rp3,8 juta per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis
Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga Rp3,8 juta per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis

Intisari-Online.com - Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga 200 poundsterling (Rp3,8 juta) per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis pada hari Kamis (27/09).

Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins, 23, menyiksabayinya yang baru lahir yang tidak berdaya pada tahun 2016.

Dia mengguncang dan mematahkan tulang rusuknya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkantengkoraknya, Plymouth Live melaporkan.

Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.

Baca Juga : Sadis, Sepasang Kekasih Ini Bunuh Wanita Hamil dan 'Membelah' Perutnya untuk Keluarkan si Bayi

Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.

Diadianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari serangan.

Elizabeth Wilkins kini menghadapi hukuman penjara yang tak terelakkan.

Selama persidangan, Elizabeth dilaporkan mendapatkan 200 poundsterling per jam sebagai ibu panggilan- tetapi membantah menjual seks pada saat putranya berjuang untuk hidupnya.

Hakim Peter Johnson menunda hukuman untuk laporan kejiwaannya.

Dia memberikan jaminan, tetapi melarang melakukan kontak dengan bayinya.

Elizabeth Wilkins, diskors dari University of Plymouth, dia membantah menyerang anaknyayangmenyebabkan luka fisik pada 22 September 2016.

Dia juga mengaku tidak bersalah atas serangan yang menyebabkan luka fisik antara 31 Agustus dan 3 September 2016.

Baca Juga : Ibu Muda Pura-pura Bersedih Saat 2 Bayinya Tewas, namun Internet Akhirnya Membongkar Kejahatannya

Juri dengan suara bulat menemukan dia bersalah pada kedua tuduhan setelah tujuh jam pertimbangan di akhir persidangan yang panjang selama tiga minggu.

Juri membebaskanErick Vanselowyang dituduh gagal melindungi bayinya pada bulan Juli 2016 hingga ia menderita cedera kepala yang parah pada 22 September.

Erick Vanselow, yang sedang belajar untuk master dalam hubungan internasional, terlalu emosional untuk berbicara setelah sidang.

Hakim Peter Johnson mengatakan kepadanya Elizabeth, "Hanya karena saya memberikan Anda jaminan itu tidak seharusnya diambil oleh Anda sebagai indikasi hukuman."

"Ini adalah kasus yang sangat serius dan hukuman yang tak terelakkan akan menjadi hukuman penjara dalam beberapa tahun."

Baca Juga : Bayinya Terbangun dan Menangis, Ibu Ini Malah Mabuk-mabukan dan Berusaha Membunuh Bayinya Sendiri

Petugas dalam kasus DC Dave Cross mengatakan setelah sidang, "Ini adalah penyelidikan yang panjang dan berlarut-larut."

"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua lembaga termasuk badan kesehatan, universitas dan layanan anak-anak dan kami menunggu hukuman oleh hakim."

"Ini adalah investigasi dan pelanggaran yang sensitif. Publik harus diyakinkan bahwa kami melakukan yang terbaik untuk membawa masalah ini ke pengadilan dan melindungi masyarakat." (Adrie P. Saputra)

Artikel Terkait