Kebanyakan pesawat kepresidenan lepas landas dan mendarat di lapangan terbang ini.
Penerbangan kenegaraan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Pelita Air Service dan TNI-AU berlangsung pada masa pemerintahan presiden Soekarno, Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengadaan Pesawat Khusus
Rencana pengadaan pesawat khusus kepresidenan telah digagas pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Pada 3 November 2009, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui anggaran sebesar Rp 200 milliar sebagai uang muka untuk pengadaan pesawat jenis VVIP Boeing 737-500 yang dipilih kali pertama.
Baca Juga : Inilah Alasan Mengapa Kita Tidak Disarankan Tidur Menghadap Sisi Kanan
Sekretariat negara kemudian memasukan anggaran pengadaan tersebut dalam APBN 2010-2011.
Kemudian pemerintah menandatangani perjanjian pembelian (bahasa Inggris: purchase agreement) pesawat 737-800 Boeing Business Jet 2 dengan Boeing pada 27 Desember 2010.
Pada 20 Januari 2012, pemerintah melakukan serah terima pesawat kepresidenan dalam bentuk green aircraft atau tubuh pesawat tanpa desain interior dari Boeing Business Jet 2 untuk selanjutnya dilakukan modifikasi interior dan sistem keamanan.
Pemerintah memutuskan untuk membeli pesawat kepresidenan jenis Boeing Bussiness Jet 2 (BBJ2).
Pesawat tersebut dibeli dengan harga USD 91,2 juta atau sekitar Rp 820 miliar, dengan perincian USD 58,6 juta untuk badan pesawat, USD 27 juta untuk interior kabin, USD 4,5 juta untuk sistem keamanan, dan USD 1,1 juta untuk biaya administrasi.
Baca Juga : Pantas Oli Bekas Motor Dikumpulkan oleh Bengkel, Rupanya Ini Fungsi Oli Bekas! Sangat Bermanfaat!
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR