Advertorial
Intisari-Online.com -Proses sidang ceraiantara komedian Sule dan Lina akhirnya mencapai keputusan akhir.
Keduanya dinyatakan resmi bercerai olehmajelis hakim Anung Saputra di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (20/9/2018).
Dalam sidang perceraian, Lina sempat mengajukan nafkah mutah kepada Sule berupa rumah.
Sule mengaku tak keberatan tak keberatan untuk memenuhinya
"Intinya dia mau minta apa aja saya kasih," kata Sule, seperti dikutip dari Grid.ID.
"Orang dari dulu sudah saya kasih kok. Mau apa? Tanah? Banyak dia tanahnya. Mau mobil? Mau rumah? Udah punya dia. Di belakang saya. Mau apalagi?" terangnya.
Namun hakim memutuskan lain. Mereka menolak sebagian tuntutan Lina, yakni nafkah mutah berupa rumah.
Mengapa Lina sampai tidak mendapatkan harta rumah atau nafkah mutah dari Sule?
Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situswebhukumonline.com.
Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?".
Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.
Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.
Hal ini dipaparkan dalamPasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."
Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.
Dalam hukum Islam,suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkantalak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.
Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut.
Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.
Sementara pada kasus Sule, sepertinya hakim mempertimbangkan faktor kedekatan Lina dengan pria lain yang diduga memicu perceraian sehingga menolak tuntutan nafkah mutah berupa rumah.