Kedua, KG lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya. terakhir, KG kemudian memindahbukukan uang nasabah ke rekeningnya.
Baca Juga : Besok Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi
Aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal. BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu namun tidak kunjung dikembalikan hingga pihak BRI melaporkannya ke Kejari Surabaya.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Surabaya, KG telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teller Bank Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 Miliar, Terancam Dipenjara 20 Tahun".
Baca Juga : Mengintip Tradisi Berbagi Istri di Sebuah Desa Terpencil Himalaya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR