Kepala di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan prioritas bagi WP yang memiliki potensi pajak yang besar, di mana dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.
Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak.
Hal ini perlu dilakukan guna memastikan target penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari WP yang bersangkutan.
Baca Juga : Siap Edarkan Kartu Digital, Ditjen Pajak akan Merekam Setiap Transaksi Belanja Online
4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak
Dirjen Pajak dalam hal ini memiliki wewenang untuk menetapkan WP masuk dalam populasi DSP3 tadi atas dasar pertimbangan tertentu.
Surat Edaran Nomor 15 ini turut mengadakan Komite Pemeriksaan yang bertugas memastikan WP yang diusulkan untuk diperiksa sudah tepat.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menjelaskan, tugas Komite Pemeriksaan adalah filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap beberapa kriteria yang telah disebutkan tadi.
Jika selama ini Anda jujur melaporkan aset yang Anda miliki dan membayar pajak tepat jumlah serta tepat waktu, maka Anda tak akan jadi sasaran pemeriksaan.
Tenang saja, pemeriksaan ini tak dilakukan pada semua wajib pajak, ya! Hanya yang termasuk dalam empat kriteria di atas saja.
Bagi Anda yang penghasilannya masih kurang dari Rp60 juta per tahun, Anda juga tidak dikenai pajak, kok. Anda hanya perlu melaporkan saja ke kantor pajak setiap tahunnya. (Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Petugas"
Baca Juga : Ternyata Pajak Sudah Ada Sejak Zaman Dulu, Tepatnya pada Zaman Firaun
Source | : | kompas |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR