Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Baca Juga : Bebek atau Kelinci? Gambar Ilusi Optik Ini akan Menjelaskan Bagaimana Otak Anda Menafsirkan Sesuatu
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR