Advertorial
Intisari-Online.com -Segala sesuatu ada aturannya, termasuk penggunaan media sosial untuk para polisi wanita (polwan).
Dalam aturan yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan, disebutkan bahwa media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi.
Kemudian aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.
Baca juga:Serangan 9/11 ke Menara Kembar WTC Sebenarnya 'Gagal' dan Tak Sesuai Target Awal
Sementara beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah sebagai berikut:
Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri AKBP Naning Setyo Budiarti mengatakan, sejumlah peraturan ini dibuat agar para polwan mengerti posisinya sebagai penegak hukum yang harus bersifat netral.
"Supaya tidak timbul anggapan di masyarakat bahwa kami tidak netral. Jadi sebaiknya kalau menggunakan media sosial untuk yang sifatnya positif saja," ujar Naning ketika dihubungi, Selasa (21/5).
Naning melanjutkan, tak bijaksana dalam menggunakan media sosial juga akan mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.
Mau Jadi PNS? Jangan Terlewatkan Mengikuti Tes CPNS! Berikut Informasi Terbarunya
"Misalkan dia mengunggah foto atau video mengenai giatnya dalam melaksanakan tugas maka tentunya akan mengganggu dalam proses itu. Misalnya dalam penyelidikan kasus, pengamanan, dan lain sebagainya," tuturnya.
Pengawasan dan sanksi
Naning menambahkan, pihaknya memiliki tim siber internal untuk memantau pergerakan para polwan di media sosial.
"Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya," katanya.
Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.
Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:
Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Begini Aturannya...".