Advertorial
Intisari-Online.com -Guna menegakkan aturan main, pemerintah akan beri sanksi tegas bagi pelaku bisnis perdagangan daring atau e-commerce.
Sanski berupa pemblokiran, bakal pemerintah jatuhkan bagi pelaku bisnis yang tidak melaporkan produk dagangan mereka.
Sanksi ini akan masuk dalam aturan tentang pengawasan perdagangan elektronik.
Aturan tersebut menjadi turunan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang saat ini sedang menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : DN Aidit ketika Diwawancarai Intisari Maret 1964: Banyak Minum Air Putih, Rokok, dan Secangkir Kopi Pahit
RPP yang saat ini sudah masuk Sekretariat Negara (Setneg) itu ditargetkan bisa mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir.
Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku e-commerce melaporkan barang atau produk yang diperdagangkan kepada pemerintah.
Kewajiban tersebut bertujuan untuk melihat daftar barang yang diperjualbelikan pelaku usaha e-commerce.
Namun, saat ini pemerintah masih mencari formula terkait cara pendataan barang itu.
Baca Juga : Kisah Gadis Cantik yang Melelang Keperawanannya Setelah Frustrasi Dikhianati Sang Pacar
"Sekarang akan diatur, tapi sistem pencatatan masih dibuat karena tidak mudah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih, Rabu (5/9).
Dia menyebutkan, Kemdag juga masih membahas siapa yang akan diberi wewenang mencatat dan melaporkan daftar barang tersebut.
Opsinya adalah pelaporan bisa dilakukan pedagang langsung ataupun melalui situs belanja (marketplace) yang menaungi pedagang tersebut.
Karyanto bilang, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan pinalti.
Baca Juga : Charlie Chaplin Si Komedian Sukses Itu Ternyata Jadi 'Monster' Mengerikan Bagi Para Wanita di Bawah Umur
"Kominfo bisa memblokir e-commerce tersebut, pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan atau memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.
Menurutnya, dengan kewajiban itu pemerintah ingin tahu barang yang diperjualbelikan termasuk asal barang.
Sebab selama ini, belum ada data, berapa banyak barang impor atau dari dalam negeri.
Direktur Utama PT Kioson Komersial Indonesia Tbk menilai, payung hukum yang mengatur soal e-commerce ini penting.
Selain memberikan aturan main yang jelas terkait perdagangan di era digital, aturan itu diharapkan juga bisa turut mengawasi para pelaku e-commerce.
Dengan adanya pengawasan pemerintah, maka ke depan bisnis e-commerce akan berkembang secara berkeadilan dan tak hanya dikuasai perusahaan besar. (Abdul Basith)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tidak lapor produk dagangan, pemerintah ancam blokir pedagang online".
Baca Juga : Pendatang Baru di Venezuela Selalu Mudah Dikenali, Ini Sebabnya