Pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol di Malaysia relatif tidak menimbulkan masalah berarti.
Persoalannya Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan prinsip dalam mengadopsi pembebasan tanah.
Tipikal masyarakat Indonesia juga tidak sama dengan negara tetangga.
Malaysia menganut sistem "memaksa" dalam pengadaan tanah bagi fasilitas umum atau dikenal dengan pola "compulsory acquisition", serta dilaksanakan melalui satu instansi saja di bawah kendali pemerintah.
Bagi masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ganti rugi lebih tinggi, akan tetapi pembangunan tetap berlangsung.
Ini berbeda dengan Indonesia. Di Tanah Air, sepanjang gugatan tanah belum selesai maka peralatan kerja tidak diperkenankan memasuki lokasi.
Di samping itu pembebasan tanah juga melibatkan berbagai institusi di daerah maupun pusat yang membuat pelaksanaannya menjadi lebih panjang.
Meski memaksa, namun masyarakat Malaysia patuh. Berbeda dengan masyarakat Indonesia.
Selain itu, Malaysia berani membeli kembali konsesi jalan tol apabila dalam perjalannya ternyata ruas tersebut tidak layak secara finansial bagi investor.
Lembaga Lebuh Raya Malaysia (semacam Badan Pengelola Jalan Tol) juga berani membeli kembali konsesi jalan tol, jika investor tol mengalami kesulitan keuangan.
Nah, tak ada salahnya murid belajar dari gurunya.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR