Namun, Sutopo mengatakan bahwa masuknya bantuan tersebut tidak selalu berbuah baik.
"Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan," jelas dia.
"Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," ujarnya.
Pemerintah sebenarnya memiliki pertimbangan untuk menetapkan status bencana nasional, yang terdiri dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, ada hal mendasar untuk diperhatikan yaitu masih ada atau tidaknya jajaran pemerintah daerah.
Jika masih ada, pemerintah daerah yang memegang kendali dalam penanganan bencana. Sementara, pemerintah pusat akan membantu sepenuhnya
Hal itulah yang terjadi pada proses penanganan gempa Lombok. Bantuan yang sudah berskala nasional tersebut sebagian besarnya sudah berasal dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, kendali penanganan tetap dipegang oleh pemda.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini sumber daya nasional pun mencukupi untuk melakukan penanganan tersebut.
"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional, yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," tuturnya.
Selain itu, ada alasan lain yang tak kalah penting.
Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu jika status naik ke bencana nasional.
"Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).
Baca juga: Diguncang Gempa Lombok Rumah Adat Sasak Tetap Berdiri Kokoh, Ternyata Ini Rahasianya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR