Nah, bagaimana dengan Indonesia?
Sebetulnya peraturan tentang membuang sampah pada tempatnya sudah tertulis dalam beberapa peraturan daerah di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa.
Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dendanya maksimal Rp 500.000.
"Sesuai Perda 3/2013, kalau buang sampah di jalan sama di trotoar itu Rp 100.000, buang di kali sama sungai Rp 500.000 maksimal," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sementara di Medan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan menyebutkan bahwa buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan.
Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan, seperti dikutip dari Tribun Medan.
Bukan hanya Jakarta dan Medan, kota-kota besar di Indoensia pun memiliki peraturan yang serupa.
Wah, ternyata di Indonesia pun sudah ada peraturan tentang pembuangan sampah, ya.
Jadi, masih tak malu membuang sampah sembarangan?
Artikel ini pernah tayang di Grid.id dengan judul "Viral, Suporter Jepang Punguti Puntung Rokok yang Berserakan di Perhelatan Asian Games 2018"
Baca Juga: Resmi! Fatwa MUI untuk Vaksin MR: Mengandung Babi Tapi Boleh Digunakan, Ini Alasannya
Source | : | grid |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR