Hanya saja, meski diwajibkan, menurut hukumonline.com, mereka yang tidak memasang bendera merah putih saat hari kemerdekaan Indonesia tidak dapat dijatuhi sanksi.
Baca juga: Jose Mujica, Presiden Termiskin di Dunia yang Tak Peduli dengan Penampilan
Sanksi hanya diberikan jika bendera yang dipasang dalam keadaan rusak atau kusam, yaitu berupa pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Waspadalah, Pada 15-18 Agustus Gelombang Tinggi Akan Menerpa Indonesia
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR