3. Grup C
Grup C adalah pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia.
Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, atau menteri dari negara lain.
4. Grup D
Adapun Grup D merupakan pasukan khusus yang ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi.
Jadi, tak hanya presiden yang sedang menjabat saja yang dijaga.
Presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun-tahun sebelumnya juga dikawal oleh paspampres. (Retno Nurul Aisyah)
(Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan jusul “Pasukan Pengawal Presiden Dibagi Menjadi 4 Grup, Apa Bedanya?”)
Baca juga: Gunung Everest Dipenuhi 12.700 Kg Tinja, Ini Solusi Membersihkannya! Ternyata Cukup Simpel Lho
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR