"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Baca juga: Benarkah 5 Makanan Asli Indonesia Mirip dengan Makanan Luar Negeri?
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga rumah hangus terbakar di Jalan Tinumbu, Senin (6/8/2018), sekitar pukul 03.45 Wita.
Dari kejadian itu, enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang.
Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5). (Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibakar oleh Kartel Narkoba".
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR