Bangunan Apa Saja yang Tidak Diperbolehkan Berada Di Sekitar Bandara?

Andrew Bari Dianto
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

Seluruh bandara di India direncanakan akan diubah namanya
Seluruh bandara di India direncanakan akan diubah namanya

Intisari-Online.com – Membangun sebuah bandara tidak gampangAda berbagai aturan mulai dari tingkat internasional sampai tingkat kementerian.

Aturan apa saja yang berkaitan dengan hal tersebut?

Untuk Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang ada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) khusus yang mengaturnya, yaitu KM no. 48 tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Selain itu juga ada KM no. 14 tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Soektano-Hatta.

Untuk Bandara Soekarno-Hatta, di kawasan dari ujung-ujung landasan pacu (kiri dan kanan) sampai sepanjang 4.000 meter keluar tidak boleh ada bangunan yang tingginya melebih 46 meter di ujung kawasan.

Kawasan yang disebut Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaanbentuknya melebar seperti segitiga sama kaki dengan pucuknya di ujung landasan pacu dan miring keatas.

Di kawasan tersebut juga tidak boleh ada bangunan yang bisa menambah fatalitas jika terjadi kecelakaan, misalnya bangunan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT dan SUTET), dan sebagainya.

Bangunan yang dilarang berada di sekitar bandara (ilustrasi)

Melanjutkan Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan tersebut hingga sejauh 11.000 meter tidak boleh ada bangunan dengan ketinggian lebih dari 151 meter di ujung kawasan.

Kawasan sejauh 15.000 meter tersebut (dihitung dari ujung landasan pacu) disebut sebagai Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas.

Selain daerah di seputar landas pacu, ada juga daerah-daerah di sekitar alat-alat bantu navigasi yang ketinggiannya juga diatur.

Seperti misalnya daerah di sekitar Non Directional Beacon (NDB), Doppler Very High Frequency Directional Omni Range/ Distance Measuring Equipment (DVOR/DME), Instrument Landing System (ILS) dan Radar.

Misalnya, daerah seluas 100 x 100 meter dengan titik tengahnya antenna NDB, tidak diperbolehkan ada bangunan:

# Sampai dengan radius 300 m, tidak boleh ada bangunan metal seperti konstruksi baja, tiang listrik, dan sebagainya.

# Sampai radius 1.000 m, tidak boleh ada benda, pohon, bangunan lain yang tingginya ditentukan berdasar tinggi antenna.

Di KKOP ada juga syarat-syarat dalam mempergunakan tanah, perairan, maupun ruang udara, syarat-syarat tersebut adalah:

- Tidak menimbulkan gangguan terhadap isyarat-isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antar bandara dan pesawat.

- Tidak menyulitkan penerbang membedakan lampu rambu udara dengan lampu lain.

- Tidak menyebabkan kesilauan pada mata penerbang.

- Tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandara.

- Tidak menyebabkan timbulnya bahaya burung.

- Tidak membahayakan atau menganggun pendaratan, lepas landas, dan gerakan persawat yang bermaksud menggunakan bandara tersebut.

(Ryousai Kenbo, Cita-Cita Tertinggi Wanita Jepang)

Hal-hal tersebut berdasarkan aturan internasional ada pada Annex 14 tentang Aerodrome dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Di dalam aturan tersebut tercantum Doc. 9137-AN/898/Part 6 tentang Airport Service Manual, Control of Obstacle.

Jadi, semua aturan-aturan tersebut berlaku mengikat dan harus dipatuhi. Tidak saja di daerah, tapi juga internasional. (GR/Majalah Angkasa)

Artikel Terkait