Intisari-Online.com – Membangun sebuah bandara tidak gampang Ada berbagai aturan mulai dari tingkat internasional sampai tingkat kementerian.
Aturan apa saja yang berkaitan dengan hal tersebut?
Untuk Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang ada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) khusus yang mengaturnya, yaitu KM no. 48 tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Selain itu juga ada KM no. 14 tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Soektano-Hatta.
Untuk Bandara Soekarno-Hatta, di kawasan dari ujung-ujung landasan pacu (kiri dan kanan) sampai sepanjang 4.000 meter keluar tidak boleh ada bangunan yang tingginya melebih 46 meter di ujung kawasan.
Kawasan yang disebut Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan bentuknya melebar seperti segitiga sama kaki dengan pucuknya di ujung landasan pacu dan miring keatas.
Di kawasan tersebut juga tidak boleh ada bangunan yang bisa menambah fatalitas jika terjadi kecelakaan, misalnya bangunan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT dan SUTET), dan sebagainya.
Melanjutkan Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan tersebut hingga sejauh 11.000 meter tidak boleh ada bangunan dengan ketinggian lebih dari 151 meter di ujung kawasan.
Kawasan sejauh 15.000 meter tersebut (dihitung dari ujung landasan pacu) disebut sebagai Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas.
Selain daerah di seputar landas pacu, ada juga daerah-daerah di sekitar alat-alat bantu navigasi yang ketinggiannya juga diatur.
Seperti misalnya daerah di sekitar Non Directional Beacon (NDB), Doppler Very High Frequency Directional Omni Range/ Distance Measuring Equipment (DVOR/DME), Instrument Landing System (ILS) dan Radar.
Misalnya, daerah seluas 100 x 100 meter dengan titik tengahnya antenna NDB, tidak diperbolehkan ada bangunan:
Penulis | : | Andrew Bari Dianto |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR