Intisari-Online.com - Sekitar 30 pemuka agama dari berbagai agama, yakni Hindu, Islam, Kristen, Buddha menggelar rapat koordinasi lintas lembaga keagamaan, di Kantor Wilayah Agama Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (22/2/2017) untuk menyusun seruan bersama dalam rangka hari raya Nyepi 1939, 28 Maret 2017.
Dalam keputusan seruan bersama tersebut dijelaskan bahwa, di antara poinnya adalah dilarang melakukan swafoto (selfie), hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Bali tidak boleh menggelar paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi.
Kepala Kanwil Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra mengatakan, masalah selfie yang marak saat Nyepi menjadi atensi pihak Kementerian Agama.
Lastra akan membuat edaran yang mengimbau masyarakat Bali tidak mengunggah foto atau foto selfie saat Nyepi.
(Wow! Jika Dirupiahkan, Jumlah Energi yang Dihemat saat Nyepi Mencapai Rp7 Miliar)
“Itu sebenarnya sudah dilarang, enggak boleh selfie di jalan. Hal semacam ini mestinya enggak dilaksanakan oleh umat Hindu atau umat lain. Larangan secara tegas yakni enggak boleh keluar, aktivitas di luar enggak boleh. Selfie tentu sudah melanggar larangan catur brata di antaranya amati geni (Enggak boleh menyalakan api, lampu) dan amati lelanguan, apalagi berfoto keluar,” jelasnya.
Ia mengaku sudah menyosialisasikan hal ini ke Kantor Kementerian Agama masing-masing kabupaten/kota se-Bali untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat jangan selfie.
“Kami sudah sosialisasikan untuk mendorong penyuluh non-PNS, jangan malah selfie saat Nyepi menjadi tontonan medsos. Apalagi sekarang kemajuan teknologi, hampir setiap Nyepi selfie selalu menjadi diskusi karena kekurangpahaman anak-anak muda. Begitu dilihat ruang dia selfie, melewati batas yang dipertontonkan ke publik. Apalagi sekarang ada UU ITE kita sosialisasikan kepada umat agar jangan sampai terjerumus,” jelasnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengimbau semua umat beragama di Indonesia untuk jangan terpancing isu-isu panas di Medsos.
Ia mengatakan, pemerintah memang belum punya strategi untuk benar-benar membatasi medsos.
“Di medsos kan masih bebas, tidak mungkin mengharapkan semua bijak. Bahkan orang jahat sengaja bikin kacau dengan bahasa cerdas supaya enggak terjerat hukum. Kita imbau semua umat jangan ikut panas di medsos. Kita harus sejuk sehingga enggak terpancing,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Pecalang Bali, Made Mudra yang mengatakan, pecalang di Bali sebagai penegak hukum jangan sampai selfie di saat Nyepi yang akan merusak kredibilitas pecalang.
Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menambahkan, siapapun tidak boleh keluar saat Nyepi, baik itu orang Bali maupun siapapun yang berada di Bali.
Ia mengatakan, jangan sampai hotel kemudian menyediakan paket Nyepi untuk jalan-jalan ke pantai dan melihat jalan sepi yang ada di Bali.
“Catur brata penyepian mutlak dilaksanakan semua orang di Bali, kecuali orang sakit, punya anak bayi, dan melahirkan. Selain itu kecuali beberapa Pecalang yang berjaga, enggak boleh keluar. Paket Nyepi yang dilaksanakan oleh hotel, enggak boleh tamu jalan di pantai, enggak boleh menikmati jalan raya keluar hotel. Di hotel enggak boleh ada lampu. Jangan kemudian paket Nyepi dipakai untuk jalan-jalan keluar hotel,” ujarnya.
Ia meminta ada sanksi tegas jika ada wisatawan mancanegara yang sampai berjemur ataupun ke luar hotel saat Nyepi.
Ia mengatakan, pihak hotel juga tidak boleh menyebarkan promosi yang muluk-muluk yang nantinya malah menipu wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Nanti kalau ketahuan sengaja melakukan pelanggaran seperti itu kami akan tindak tegas mereka. Jangan sampai hari raya Nyepi mereka (wisatawan) dijanjikan muluk-muluk, menikmati suasana Nyepi dengan diajak jalan-jalan. Kalau ada turis asing yang dia memang sudah tahu enggak boleh keluar, namun tetap keluar, mereka merusak. Itu harus dideportasi. Kalau mereka enggak dapat informasi dari pihak hotel, kami salahkan hotel. Sanksinya sampai pencabutan izin. Saya berteriak agar kalau ada seperti itu ditindak tegas pemda dan pihak berwajib,” jelasnya.
Kakanwil Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra mengatakan, ketika seruan sudah dibuat oleh semua pimpinan umat beragama, maka itu harus dilaksanakan oleh seluruh umat di Bali.
Ia melihat para umat beragama lain pun ikut menjaga dan menghormati kesucian hari raya Nyepi.
Lembaga penyiaran tidak diperkenankan bersiaran saat Nyepi pada Selasa (28/3/2017) mulai pukul 06.00 Wita sampai Rabu (29/3/2017) pukul 06.00 Wita. Masyarakat dilarang membunyikan mercon, pengeras suara, dan bunyi-bunyian yang mengganggu pelaksanaan Nyepi.